Aktivitas

Kapolres Jombang Pimpin Penggerebekan Kebun Ganja di Rumah Kontrakan, Polisi Sita 110 Batang Ganja Hidup

×

Kapolres Jombang Pimpin Penggerebekan Kebun Ganja di Rumah Kontrakan, Polisi Sita 110 Batang Ganja Hidup

Sebarkan artikel ini

JOMBANG – Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K, CPHR memimpin langsung penggerebekan kebun ganja yang berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin siang (15/12/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot. Selain itu, polisi juga menyita ganja yang telah dipanen dengan berat total 5,3 kilogram, serta sejumlah ganja yang direndam di dalam toples. Berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penanaman turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Jombang mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diketahui mengontrak rumah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (14/12/2025). Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Y, warga Ngoro, bersama dua rekannya usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari Rama yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit. Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R pada Senin (15/12/2025) siang, dilanjutkan dengan penggeledahan rumah kontrakan yang disaksikan oleh perangkat desa serta ratusan warga sekitar.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja hidup serta ganja kering seberat 5,3 kilogram. Tanaman terlarang tersebut ditemukan di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah. Lokasi penanaman dilengkapi dengan fasilitas pendingin ruangan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Kepada petugas, R mengaku ganja yang ditanam di rumah kontrakannya berasal dari bibit berbentuk biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.

“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap AKBP Ardi.

Menurut pengakuan awal tersangka, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen. Namun demikian, polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.

“Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.

AKBP Ardi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif tersangka menanam ganja adalah untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin pesat memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan, termasuk di bidang pendidikan. Namun, di balik beragam manfaat tersebut, pemanfaatan AI juga memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami, khususnya oleh generasi muda sebagai pengguna teknologi yang semakin aktif. Menyikapi perkembangan tersebut, Polres Jombang memberikan pembelajaran dan edukasi “Paham AI” kepada para siswa SMAN 2 Jombang Jalan Wahidin Sudiro Husodo No. 1 Desa. Sengon, Kecamata Jombang, Kabupaten Jombang , Kegiatan dipimpin Ipda Akhmad Farid Efendi bersama tim yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai perkembangan teknologi kecerdasan buatan, pemanfaatannya secara bijak dan positif, serta pentingnya mengenali berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital. Para pelajar juga diberikan edukasi agar mampu menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Melalui kegiatan tersebut, Polres Jombang berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang cerdas dan bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi, sekaligus mampu menjaga keamanan diri serta lingkungan di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Kegiatan sosialisasi Paham AI ini merupakan bagian dari upaya Polres Jombang dalam membangun kesadaran dan kecakapan digital di kalangan generasi muda, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan potensi secara positif, aman, dan bertanggung jawab.
Aktivitas

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)…