Aktivitas

Bela Selingkuhan, Ayah di Jombang Aniaya Anaknya dan Ancam Akan Dibunuh

×

Bela Selingkuhan, Ayah di Jombang Aniaya Anaknya dan Ancam Akan Dibunuh

Sebarkan artikel ini

Jombang – AR (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tega pukuli anak kandungnya bahkan ancam akan membunuhnya. Kejadian tersebut dipicu karena korban menolak kedatangan selingkuhan ayahnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika AR mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. AR mengajak tinggal wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.

Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu, Selasa (06/08/2024).

“Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” ujarnya, Rabu (14/08/2024).

Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Iptu Kasnasin.

Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” ucapnya.

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin pesat memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan, termasuk di bidang pendidikan. Namun, di balik beragam manfaat tersebut, pemanfaatan AI juga memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami, khususnya oleh generasi muda sebagai pengguna teknologi yang semakin aktif. Menyikapi perkembangan tersebut, Polres Jombang memberikan pembelajaran dan edukasi “Paham AI” kepada para siswa SMAN 2 Jombang Jalan Wahidin Sudiro Husodo No. 1 Desa. Sengon, Kecamata Jombang, Kabupaten Jombang , Kegiatan dipimpin Ipda Akhmad Farid Efendi bersama tim yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai perkembangan teknologi kecerdasan buatan, pemanfaatannya secara bijak dan positif, serta pentingnya mengenali berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital. Para pelajar juga diberikan edukasi agar mampu menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Melalui kegiatan tersebut, Polres Jombang berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang cerdas dan bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi, sekaligus mampu menjaga keamanan diri serta lingkungan di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Kegiatan sosialisasi Paham AI ini merupakan bagian dari upaya Polres Jombang dalam membangun kesadaran dan kecakapan digital di kalangan generasi muda, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan potensi secara positif, aman, dan bertanggung jawab.
Aktivitas

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)…