Jombang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membongkar jaringan peredaran narkoba kelas kakap di wilayah Kabupaten Jombang.
Selain menangkap dua pria tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi, Juga mengamankan barang bukti lebih dari 2 ons sabu dan puluhan butir ekstasi.
Kedua tersangka adalah HM (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan FS (28), asal Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Ploso.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil membekuk tersangka pertama, yakni tersangka HM.
“Tersangka HM kami tangkap saat mengambil ranjauan sabu seberat 99,22 gram di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar AKP Yani, Senin (2/6/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap FS pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Saat diinterogasi, FS mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Polisi pun menggeledah dan menemukan 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir ekstasi dengan berat 16,59 gram.
Total barang bukti yang disita dari dua tersangka tersebut mencapai lebih dari 200 gram sabu dan ekstasi, atau setara dengan 2 ons lebih narkotika.
Hasil penyelidikan sementara, keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang kerap mengambil barang melalui sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo.
“Tersangka FS sudah empat kali mengambil sabu dari seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial S, warga Tembelang, Jombang. Pengambilan dilakukan Desember 2024 (2 ons), Januari 2025 (2 ons), April 2025 (1 ons), dan 1,5 ons pada Mei 2025,” terang AKP Ahmad Yani.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan yang diatasnya. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Ahmad Yani.