Aktivitas

Dua Residivis Curanmor Asal Kesamben Diringkus Resmob Sat Reskrim Polres Jombang

×

Dua Residivis Curanmor Asal Kesamben Diringkus Resmob Sat Reskrim Polres Jombang

Sebarkan artikel ini

Jombang, Dua pria residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum. Keduanya tertangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dua pelaku tersebut adalah MG (39) dan VA (29), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Keduanya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jombang setelah mencuri sepeda motor milik warga di Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Kamis 25 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di teras rumah milik Dedy Setiawan (37), warga Dusun Klampisan. Saat itu, korban memarkir motornya di depan rumah dan meninggalkan kunci di dasbor.

“Tersangka mengambil motor korban tanpa izin dengan memanfaatkan kunci yang masih tertinggal di motor,” kata Margono, Kamis, 9 Oktober 2025.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dua hari kemudian, Sabtu 27 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu satu unit Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi S 4286 PT milik korban, serta satu unit Honda Beat warna biru bernopol S 2878 TB yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. “Pelaku memosting motor hasil curian untuk dijual secara online. Kami kemudian menyamar untuk melakukan transaksi dan berhasil menangkap keduanya di Mojokerto,” ujar AKP Margono.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa. MG sebelumnya pernah dipenjara atas kasus penganiayaan pada 2007, curas pada 2014, dan kembali ditangkap dalam kasus curas pada 2020. Sedangkan VA pernah menjalani hukuman pada 2018 dalam kasus curanmor.

Kini keduanya kembali mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin pesat memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan, termasuk di bidang pendidikan. Namun, di balik beragam manfaat tersebut, pemanfaatan AI juga memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami, khususnya oleh generasi muda sebagai pengguna teknologi yang semakin aktif. Menyikapi perkembangan tersebut, Polres Jombang memberikan pembelajaran dan edukasi “Paham AI” kepada para siswa SMAN 2 Jombang Jalan Wahidin Sudiro Husodo No. 1 Desa. Sengon, Kecamata Jombang, Kabupaten Jombang , Kegiatan dipimpin Ipda Akhmad Farid Efendi bersama tim yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai perkembangan teknologi kecerdasan buatan, pemanfaatannya secara bijak dan positif, serta pentingnya mengenali berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital. Para pelajar juga diberikan edukasi agar mampu menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Melalui kegiatan tersebut, Polres Jombang berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang cerdas dan bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi, sekaligus mampu menjaga keamanan diri serta lingkungan di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Kegiatan sosialisasi Paham AI ini merupakan bagian dari upaya Polres Jombang dalam membangun kesadaran dan kecakapan digital di kalangan generasi muda, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan potensi secara positif, aman, dan bertanggung jawab.
Aktivitas

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)…