Aktivitas

Satreskrim Polres Jombang Ringkus Tiga Kawanan Pemuda yang Menamakan Batandos

×

Satreskrim Polres Jombang Ringkus Tiga Kawanan Pemuda yang Menamakan Batandos

Sebarkan artikel ini

**

Jombang, Kawanan kelompok Pemuda yang menamakan diri ‘Batandos’ yang akhir-akhir ini meresahkan masyakarat, akhirnya dirimgkus Satreskrim Polres Jombang. Polisi berhasil mengamankan 3 pemuda tersebut setelah melakukan kekerasan terhadap MG (18), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Adapun ketiga pemuda yang ditangkap yakni, BHY (18) dan RDA (17) keduanya Warga Desa Kesamben Kecamatan Ngoro, Jombang dan VM (24) Warga Desa Dadap kuning, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, kejadian bermula saat ketiganya tengah melakukan perjalanan malam.

“Kronologinya pada Rabu (27/11) sekitar pukul 00.30 WIB para pelaku melakukan perjalanan malam. Di saat yang bersamaan mereka menggesekkan standarnya, kemudian ada teguran dari korban yang saat itu berada di warkop,” jelasnya kepada awak media saat Konpers di Lobby Sat Reskrim, Rabu (04/12/2024) Rabu (04/12/2024).

Karena tak terima ditegur, sambung AKP Margono, ketiganya kemudian turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan kepada MG. Korban pun mengalami luka pada bagian lutut.

“Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut,”imbuhnya.

Ketiga anggota gangster tersebut, oleh petugas, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Jombang menghimbau, bagi masyarakat yang mengetahui, mendengar atau mengalami sendiri tentang adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya agar melaporkan ke Polres Jombang melalui Call center 110 atau layanan WA Kandani dengan Nomor 081323332022,” imbau AKP Margono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *