Aktivitas

Polisi Ringkus Perangkat Desa dan Amankan Puluhan Gelondong Kayu Jati Tanpa SKSHH

×

Polisi Ringkus Perangkat Desa dan Amankan Puluhan Gelondong Kayu Jati Tanpa SKSHH

Sebarkan artikel ini

**

Jombang, Sat Reskrim Polres Jombang menggerebek praktik pembalakan liar di Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Made, Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita 70 gelondong kayu jati.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan penggerebekan gudang kayu jati di Dusun/Desa Kromong dilakukan pada Jumat (1/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pihaknya menemukan 70 gelondong kayu jati dan truk nopol S 8889 UN.

Setelah ditelusuri, ternyata kayu jati tersebut milik AR (36). Polisi pun meringkus pelaku di rumahnya yang juga di Dusun Kromong. 70 Gelondong kayu jati tersebut hasil pembalakan liar lantaran tak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

“Tersangka AR diduga menebang dan menguasai kayu jati secara tidak sah yang berasal dari kawasan hutan Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, ΚΡΗ Mojokerto. Secara adminitratif masuk Desa Kromong,” jelas AKP Margono kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Kepada penyidik, lanjut AKP Margono, Tersangka AR mengaku baru sekali mencuri pohon jati milik Perhutani. Tersangka akan menjual 70 gelondong kayu jati tersebut kepada pembeli di Sidoarjo. Nilainya ditaksir mencapai Rp 50 juta. Kini tersangka AR beserta barang bukti kayu jati dan kendaraan truk diamankan di Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa kayu jati berjumlah 70 gelondong dan 1 (satu) unit Truk yang akan digunakan mengangkut kayu ke wilayah Sidoarjo,” kata Margono.

Dari hasil pemeriksaan, pada tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan kayu itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Dari pemeriksaan katanya masih satu kali, nanti kita kembangkan. Karena modus operandinya itu tersangka katanya punya izin, ternyata setelah kita periksa tidak ada,” ujarnya.

“Dia ini perannya mengambil kayu di hutan dipotong, terus dijual. Untuk itu kita masih dalami untuk mengejar pelaku lainnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 000.000, dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin pesat memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan, termasuk di bidang pendidikan. Namun, di balik beragam manfaat tersebut, pemanfaatan AI juga memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami, khususnya oleh generasi muda sebagai pengguna teknologi yang semakin aktif. Menyikapi perkembangan tersebut, Polres Jombang memberikan pembelajaran dan edukasi “Paham AI” kepada para siswa SMAN 2 Jombang Jalan Wahidin Sudiro Husodo No. 1 Desa. Sengon, Kecamata Jombang, Kabupaten Jombang , Kegiatan dipimpin Ipda Akhmad Farid Efendi bersama tim yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai perkembangan teknologi kecerdasan buatan, pemanfaatannya secara bijak dan positif, serta pentingnya mengenali berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital. Para pelajar juga diberikan edukasi agar mampu menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Melalui kegiatan tersebut, Polres Jombang berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang cerdas dan bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi, sekaligus mampu menjaga keamanan diri serta lingkungan di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Kegiatan sosialisasi Paham AI ini merupakan bagian dari upaya Polres Jombang dalam membangun kesadaran dan kecakapan digital di kalangan generasi muda, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan potensi secara positif, aman, dan bertanggung jawab.
Aktivitas

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)…