Aktivitas

Polisi Ringkus Perangkat Desa dan Amankan Puluhan Gelondong Kayu Jati Tanpa SKSHH

×

Polisi Ringkus Perangkat Desa dan Amankan Puluhan Gelondong Kayu Jati Tanpa SKSHH

Sebarkan artikel ini

**

Jombang, Sat Reskrim Polres Jombang menggerebek praktik pembalakan liar di Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Made, Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita 70 gelondong kayu jati.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan penggerebekan gudang kayu jati di Dusun/Desa Kromong dilakukan pada Jumat (1/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pihaknya menemukan 70 gelondong kayu jati dan truk nopol S 8889 UN.

Setelah ditelusuri, ternyata kayu jati tersebut milik AR (36). Polisi pun meringkus pelaku di rumahnya yang juga di Dusun Kromong. 70 Gelondong kayu jati tersebut hasil pembalakan liar lantaran tak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

“Tersangka AR diduga menebang dan menguasai kayu jati secara tidak sah yang berasal dari kawasan hutan Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, ΚΡΗ Mojokerto. Secara adminitratif masuk Desa Kromong,” jelas AKP Margono kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Kepada penyidik, lanjut AKP Margono, Tersangka AR mengaku baru sekali mencuri pohon jati milik Perhutani. Tersangka akan menjual 70 gelondong kayu jati tersebut kepada pembeli di Sidoarjo. Nilainya ditaksir mencapai Rp 50 juta. Kini tersangka AR beserta barang bukti kayu jati dan kendaraan truk diamankan di Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa kayu jati berjumlah 70 gelondong dan 1 (satu) unit Truk yang akan digunakan mengangkut kayu ke wilayah Sidoarjo,” kata Margono.

Dari hasil pemeriksaan, pada tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan kayu itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Dari pemeriksaan katanya masih satu kali, nanti kita kembangkan. Karena modus operandinya itu tersangka katanya punya izin, ternyata setelah kita periksa tidak ada,” ujarnya.

“Dia ini perannya mengambil kayu di hutan dipotong, terus dijual. Untuk itu kita masih dalami untuk mengejar pelaku lainnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 000.000, dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *