Jombang, Dua pria residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum. Keduanya tertangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dua pelaku tersebut adalah MG (39) dan VA (29), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Keduanya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jombang setelah mencuri sepeda motor milik warga di Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Kamis 25 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di teras rumah milik Dedy Setiawan (37), warga Dusun Klampisan. Saat itu, korban memarkir motornya di depan rumah dan meninggalkan kunci di dasbor.
“Tersangka mengambil motor korban tanpa izin dengan memanfaatkan kunci yang masih tertinggal di motor,” kata Margono, Kamis, 9 Oktober 2025.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dua hari kemudian, Sabtu 27 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu satu unit Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi S 4286 PT milik korban, serta satu unit Honda Beat warna biru bernopol S 2878 TB yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. “Pelaku memosting motor hasil curian untuk dijual secara online. Kami kemudian menyamar untuk melakukan transaksi dan berhasil menangkap keduanya di Mojokerto,” ujar AKP Margono.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa. MG sebelumnya pernah dipenjara atas kasus penganiayaan pada 2007, curas pada 2014, dan kembali ditangkap dalam kasus curas pada 2020. Sedangkan VA pernah menjalani hukuman pada 2018 dalam kasus curanmor.
Kini keduanya kembali mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.