Jombang, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap identitas mayat Mr. X di hutan Kabuh, Kabupaten Jombang. Ternyata korban berinisial MF (19) tahun, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap Enam tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur dan tiga orang dewasa, yaitu AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.
Adapun motifnya, Selain ingin menguasai benda berharga berupa Handphone dan Sepeda motor korban, ternyata kekasih salah satu pelaku pembunuhan sempat dilecehkan korban saat pesta minuman keras (miras) di rumah kos di Trowulan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan keluarga korban, diketahui bahwa korban sempat komunikasi dengan salah satu wanita yang merupakan teman atau kekasih dari salah satu pelaku.
“Diajak ketemu di Trowulan, di kos-kosan. Pelaku diajak minum, dan pada saat minum itu informasinya terjadi pelecehan, sehingga dari salah satu pelaku ini ada rasa sakit hati, selain rasa ingin memiliki barang berharga korban,” jelas AKP Margono, Jumat, 31 Januari 2025.
Usai melakukan pesta miras, korban selanjutnya pulang ke rumah. Namun, pada saat yang sama handphone milik korban disita oleh pelaku. “Dan pada hari Sabtu, korban ini kembali lagi ke Trowulan untuk mengambil handphone yang dirampas pelaku,” ujarnya.
Sebelum, hari Sabtu itu, AKP Margono menyebut para pelaku sempat merencanakan untuk melakukan pembunuhan pada korban.
“Sebelum hari Sabtu, malamnya itu direncanakan oleh pelaku, yakni bagaimana caranya untuk menghabisi korban tanpa mengeluarkan darah,” tuturnya.
Lebih lanjut AKP Margono mengatakan bahwa, selanjutnya pelaku ini menghubungi salah satu temannya, yang ada di Jombang, untuk mencari lokasi yang kiranya nanti dijadikan tempat untuk membuang jasad korban.
“Sehingga temannya itu mengarahkan ke hutan daerah Kabuh (Desa Marmoyo),” kata Margono.
Kemudian, pada hari Sabtu, korban mendatangi tempat kos pelaku dan kekasihnya itu di daerah Trowulan. Selanjutnya, mereka kembali melakukan pesta miras, dan sekitar pukul 00.00 WIB, pembunuhan itu dilakukan oleh para tersangka.
“Dan pada saat itu, terjadi perkelahian, selanjutnya pelaku utama mengambil sarung yang sudah dibawa untuk digunakan mencekik leher korban, hingga korban melemah dan tidak sadarkan diri. Saat kondisi lemas karena dicekik sarung, korban dipukuli menggunakan batu hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang di hutan petak 12L RPH Tanjung BKPH Ploso timur Desa Marmoyo Kec. Kabuh Jombang,” ujarnya.
Tiga pelaku utama, yaitu AS, AR, dan HM, berhasil dibekuk polisi setelah kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Barang bukti berupa 3 unit sepeda motor masing-masing Yamaha Mio dan Honda Vario (sebagai sarana), Yamaha N-Max serta Handphone merk Vivo milik korban juga berhasil disita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dikenakan pasal 340, 339, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.